Oleh
: Angelina Marsha Yolanda & I Made Nanda Pradnya Dewi
Sumber : detik.com
Secara global, Organisasi
Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan sebanyak 1,25 juta orang meninggal di jalan
setiap tahunnya dan hal ini sebagian besar terjadi di negara berkembang sehingga
menjadi penyebab kematian tertinggi kesembilan. Menurut data Kepolisian di
Indonesia, rata-rata 3 orang meninggal setiap jam akibat kecelakaan. Data
tersebut juga menyatakan bahwa besarnya jumlah kecelakaan tersebut disebabkan
oleh beberapa hal, yaitu 61 % kecelakaan disebabkan oleh faktor manusia yang
terkait dengan kemampuan serta karakter pengemudi, 9 % disebabkan oleh faktor
kendaraan terkait dengan pemenuhan persyaratan teknik laik jalan, dan 30 %
disebabkan oleh faktor prasarana dan lingkungan. Jika tidak ada tindakan yang
diambil, WHO memprediksi bahwa kematian akibat kecelakaan lalu lintas akan
menjadi penyebab kematian tertinggi ketujuh pada tahun 2030.
Kecelakaan lalu lintas
merupakan suatu peristiwa di jalan yang tidak terduga dan tidak disengaja yang
melibatkan kendaraan dengan pengguna jalan yang mengakibatkan korban manusia
dan/atau kerugian harta benda. Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas
paling utama disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas. Penyebab yang sering
terjadi adalah pengemudi tidak memperhatikan jalan saat berkendara, tidak
mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan mengendarai kendaraan dengan kecepatan
tinggi. Seiring berkembangnya globalisasi, menyebabkan sebagian besar kota di
Indonesia mengalami peningkatan penggunaan kendaraan khususnya pada kendaraan
pribadi sehingga menjadi suatu tantangan tersendiri dalam keselamatan berlalu
lintas. Sebagai contoh, jumlah orang yang mengendarai sepeda motor di Jakarta
meningkat drastis sebanyak 20 % dalam waktu delapan tahun saja, menurut
penelitian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Japan
International Cooperation Agency (JICA). Kemudian, tindakan apa yang
perlu diambil untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi dan kecelakaan lalu
lintas?
Hal pertama yang dapat
dilakukan adalah meningkatkan transportasi publik. Beberapa kota di Indonesia
telah melakukan perbaikan terhadap transportasi publik untuk mendorong
penduduknya menggunakan transportasi publik. Namun, sampai saat ini belum
banyak masyarakat yang menyadari dampak adanya transportasi publik tersebut.
Hal ini terlihat pada kurangnya minat masyarakat untuk menggunakan transportasi
publik, kurangnya perusahaan komersial yang mengelola jaringan, dan kurangnya
insentif yang ada untuk meningkatkan penghasilan. Selain itu, jaringan rute
yang masih terbagi-bagi belum dapat memenuhi kebutuhan perjalanan publik dan
dapat menyulitkan pengguna untuk mencapai tujuan mereka.
Pada saat ini, hal yang
perlu kita pikirkan adalah bagaimana wilayah di Indonesia dapat mendukung
pergeseran dari kendaraan pribadi menuju transportasi publik. Salah satu hal
yang dapat dilakukan untuk mendorong masyarakat untuk berpindah dari kendaraan
pribadi menuju transportasi publik adalah dengan mengadakan peningkatkan transportasi
publik yang terintegrasi. Perlu dikembangkannya rute transportasi publik yang
memungkinkan serta trotoar untuk pejalan kaki agar mudah mengakses halte bus.
Selain itu, transportasi publik harus dilengkapi dengan elemen infrastruktur
yang memastikan keselamatan publik, seperti lajur prioritas bagi bus,
penyeberangan pejalan kaki, dan geometri persimpangan jalan yang diperbaiki.
Dengan demikian, perlu disediakan struktur transportasi publik yang lebih aman
yang diintegrasikan dengan rancangan infrastruktur pejalan kaki dan pesepeda
yang lebih aman, konsolidasi antara operator yang dapat mengurangi persaingan
pasar, pelatihan bagi pengemudi, dan perawatan kendaraan.
Selain meningkatkan
transportasi publik, kita juga perlu menyediakan dan mengembangkan tempat
istirahat untuk masyarakat yang melakukan perjalanan jauh, pemeliharaan jalan
dan prasarananya. Karena kecelakaan penyebab utamanya adalah manusia (khususnya
usia remaja) maka aspek memperbaiki perilaku pengendara juga sangat penting, yaitu
dapat dimulai dari pendidikan di sekolah atau sejak kecil melalui imbauan dan
pelatihan. Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya diberikan kepada orang yang
benar-benar mampu dan terampil serta santun dalam mengendarai kendaraan dan
telah mencukupi umur sesuai dengan ketentuan dan kesehatan yang prima melalui ujian
keterampilan yang harus dilakukan di lapangan dan mengerti arti dari
rambu-rambu lalu lintas. Kemudian, perlu diadakan sosialisasi peraturan yang
ada sehingga tidak terjadi pelanggaran lalu lintas.
Peningkatan transportasi
publik dan keselamatan lalu lintas seharusnya disoroti dalam agenda kebijakan
antara pembuat keputusan untuk memperoleh tujuan bersama guna menurunkan
tingkat kematian dan cedera akibat kecelakaan lalu lintas. Meskipun di Indonesia
sendiri telah terdapat banyak rambu lalu lintas dan peraturan bagi pengguna
jalan, tetapi masih banyak kecelakaan yang terjadi. Adanya sosialisasi terhadap
pentingnya rambu lalu lintas perlu ditingkatkan lagi karena seringkali pengguna
jalan menyepelekan rambu lalu lintas dan tidak menghiraukan pengguna jalan
lainnya. Setiap pengendara wajib mematuhi peraturan, tidak hanya demi
keselamatan pribadi, melainkan juga demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Ingat, kecepatan bukan segalanya, tetapi keselamatan lebih utama.
Daftar Referensi :
Kominfo,
2017, “Setiap Jam Rata-Rata 3 Orang
Meninggal Akibat Kecelakaan Jalan di Indonesia” https://www.kominfo.go.id/index.php/content/detail/10368/rata-rata-tiga-orang-meninggal-setiap-jam-akibat-kecelakaan-jalan/0/artikel_gpr (diakses pada 10 Nov
2022).
Widorini
Trias, 2013, Keselamatan dan Pencegahan
Kecelakaan Lalulintas SMA Teuku Umar, Semarang: Program Pascasarjana
Program Studi Magister Teknik Sipil Universitas Semarang.
Wihanesta
Retno dan Samadhi Nirarta, 2016, “Kota
Melalaikan Keselamatan Lalu Lintas” https://wri-indonesia.org/id/blog/kota-melalaikan-keselamatan-lalu-lintas (diakses pada 10 Nov
2022).
Suseno
Handoko, Kecelakaan Menghambat Tumbuh dan
Berkembang Suatu Bangsa, Jurnal Indonesia Sosial Sains, 3:10, 2022.
Marsaid, M. Hidayat, Ahsan,
Faktor yang Berhubungan dengan Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas Pada Pengendara
Sepeda Motor di Wilayah Polres Kabupaten Malang, Jurnal Ilmu Keperawatan, 1:2,
2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar